Kemitraan Dealer Motor Yamaha
Sejak 2001 silam, untuk kawasan Jabodetabek, para Dealer tidak lagi berhubungan dengan Main Dealer melainkan langsung ke Yamaha atau disebut dengan Direct Distribution Sistem (DDS), untuk menjadi Dealer resmi Yamaha, ada tiga layanan yang diberikan, sales, service, dan sparepart. Ketiganya harus dijalankan bila ingin menjadi Dealer resmi Yamaha.
Oleh karena sejak tiga tahun belakangan ini pengajuan proposal untuk menjadi Dealer Resmi Yamaha semakin banyak, maka Yamaha pun mengajukan beberapa persyaratan untuk menjadi Dealer di antaranya:
• Lokasi menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon Dealer yaitu di tempat yang strategis dan layak. Jarak minimal dengan Dealer motor resmi Yamaha lainnya ±3km.
• Luas minimal 15x25 m setara dengan 3 ruko milik pribadi.
• Modl yang harus dimiliki hanyalah sertifikat tanah yang diserahkan kepada Yamaha sebagai jaminan (tidak ada deposito minimal seperti Dealer lainnya).
• Memiliki kesiapan SDM yang dibagi menjadi dua untuk untuk bagian sales dan memiliki after sales service yang juga kuat, karena selain showroom, Dealer juga memberikan layanan untuk bengkel.
• Setelah memiliki lokasi yang layak, maka calon Dealer harus mengajukan proposal permohonan dengan menyertakan sertifikat tanah, dan surat-surat lainnya seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, IMB. Setelah itu akan disurvei langsung oleh Yamaha. Bila disapprove maka aka nada pelatihan-pelatihan serta support untuk aktivitas promosi oleh Yamaha.
• Untuk info lebih lanjutnya bisa menghubungi Yamaha Motor Indonesia di Telp: 021-24575555